Profil LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Padjadjaran (LSP Unpad) di dirikan secara resmi di lingkungan Universitas Padjadjaran melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 117/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Padjadjaran. LSP Unpad bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor Universitas Padjadjaran serta didirikan sesuai dengan persyaratan dan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Statuta Universitas Padjadjaran.

Sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, LSP Unpad merupakan kepanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diberikan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. LSP Unpad bertanggung jawab dan tidak dapat melimpahkan kewenangan dalam hal keputusan-keputusan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi.