
TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA LSP UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Tugas Dewan Pengarah:
- Bertanggung jawab atas keberlangsungan LSP
- Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP
- Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumber daya
- Tugas Kepala Kantor:
- Melaksanakan program kerja LSP
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
- Tugas Komite Skema:
- Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi
- Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja
- Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema
- Tugas Komite Banding
- Melakukan dan mengevaluasi permintaan banding dari Asesi;
- Melakukan peninjauan kembali hasil asesmen/uji sertifikasi beserta dokumen dan data pendukung yang ada;
- Memberikan rekomendasi dalam penanganan banding dari Asesi.
- Tugas Manajer Sertifikasi dan TUK
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
- Menetapkan persyaratan tempat uji kompetensi (TUK)
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
- Tugas Manajer Administrasi, Kerjasama, Publikasi:
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- Menyusun anggaran belanja
- Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi
- Melaksanakan kerjasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah dan masyarakat
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
- Tugas Manajer Penjaminan Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
- Tugas Sekretariat
- Melaksanakan tugas ketatausahaan dan kesekretariatan organisasi LSP.
- Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat dan urusan umum.
- Mengelola urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan LSP.