Struktur Organisasi

struktur organisasi
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA LSP

TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA LSP UNIVERSITAS PADJADJARAN

  1. Tugas Dewan Pengarah:
    • Bertanggung jawab atas keberlangsungan LSP
    • Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP
    • Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja
    • Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
    • Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
    • Memobilisasi sumber daya
  2. Tugas Kepala Kantor:
    • Melaksanakan program kerja LSP        
    • Melakukan monitoring dan evaluasi
    • Menyiapkan rencana program dan anggaran
    • Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
  3. Tugas Komite Skema:
    • Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi
    • Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja
    • Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema
  4. Tugas Komite Banding
    • Melakukan dan mengevaluasi permintaan banding dari Asesi;
    • Melakukan peninjauan kembali hasil asesmen/uji sertifikasi beserta dokumen dan data pendukung yang ada;
    • Memberikan rekomendasi dalam penanganan banding dari Asesi.
  5. Tugas Manajer Sertifikasi dan TUK
    • Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi    
    • Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
    • Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
    • Menetapkan persyaratan tempat uji kompetensi (TUK)
    • Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
    • Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
  6. Tugas Manajer Administrasi, Kerjasama, Publikasi:  
    • Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi 
    • Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
    • Menyusun anggaran belanja
    • Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi
    • Melaksanakan kerjasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah dan masyarakat
    • Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
  7. Tugas Manajer Penjaminan Mutu
    • Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
    • Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
    • Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
    • Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
  8. Tugas Sekretariat
    • Melaksanakan tugas ketatausahaan dan kesekretariatan organisasi LSP.
    • Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat dan urusan umum.
    • Mengelola urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan LSP.